Disampaikan Marciana, pihaknya akan melakukan asesmen terkait Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Adat, yang nantinya akan menjawab bagaimana peraturan pemerintah yang akan disusun memuat sanksi pidana adat. Selain itu, dukungan pemerintah dan kemitraan lainnya seperti lembaga perbankan terhadap KI sangat kuat, dimana saat ini sudah ada 5 kabupaten dan provinsi yang memiliki Perda Penyelenggaraan KI, yakni Ngada, Manggarai Barat, Sabu Raijua, TTS, Belu, dan Pemprov NTT.
"Kami harapkan Pemda kabupaten/kota untuk mendaftarkam berbagai kekayaan intelektual dan indikasi geografis, karena tentunya akan membantu meningkatkan pendapatan dan ekonomi masyarakat," Harapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait