Majelis Hakim Putuskan Efen Seran Bebas dari Dakwaan atas Kasus Pembunuhan di BTN Kefamenanu

Isto Santos
Melkianus Conterius Seran, SH., MH (Foto: Istimewa).

Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai sebagai putusan yang tepat dan relevan, mengingat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan penerapan hukum yang rasional dan sesuai dengan munculnya fakta persidangan.

"Oleh karenanya, sangat rasional putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap klien saya tersebut," terang dia.

Diketahui, sebelumnya Efen Seran di dakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 338 KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau ketiga melangar Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network