Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai sebagai putusan yang tepat dan relevan, mengingat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan penerapan hukum yang rasional dan sesuai dengan munculnya fakta persidangan.
"Oleh karenanya, sangat rasional putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap klien saya tersebut," terang dia.
Diketahui, sebelumnya Efen Seran di dakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 338 KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau ketiga melangar Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait