Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Tiga Terdakwa Kasus Kematian Dua Remaja Tetap Dihukum Berat

Sefnat P Besie
Penasehat Hukum, Dominikus G. Boimau. Foto: iNewsTTU.id


Kefamenanu, iNewsTTU.id — Penasehat Hukum, Dominikus G. Boimau dan tim, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pengadilan Negeri Kefamenanu atas putusan yang dianggap telah memberikan rasa keadilan dalam kasus yang melibatkan dua remaja, Gaspar Naben Yigi Balom (Maleo) dan Yasintus Januario Sonbay (Rio).

Dua remaja tersebut sebelumnya ditemukan tergeletak di samping sepeda motor miliknya dalam keadaan meninggal secara misterius di depan bengkel xenia motor di kilometer 4 kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT tengah malam.

Dalam amar putusan, dua terdakwa anak yang berhadapan dengan hukum, Samuel Manu dan Rey, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang yakni 7 tahun.

Sementara itu, untuk terdakwa dewasa, Bruri Pandi, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini juga lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang sebesar 14 tahun 6 bulan. Bruri Pandi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta.

Dominikus G. Boimau menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu mengawal dan mendoakan kasus ini, termasuk Polres TTU dan jajarannya serta Kejaksaan Negeri TTU.

"Apapun itu, Tuhan adalah hakim yang paling adil," ujarnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network