Ini Alasan PN Kefamenanu Tolak Gugatan Sengketa Tanah 680 Hektare di KM 9

*Sefnat Besie
Sidang di PN Kefamenanu tentang sengketa lahan di KM 9 Kefamenanu. Foto istimewa

Kefamenanu, iNewsTTU.id – Pengadilan Negeri Kefamenanu memutuskan gugatan perkara perdata sengketa tanah seluas 680 hektare di kawasan KM 9 Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Kfm pada Selasa (12/5/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, T. Bastanta Tarigan, dalam keterangan pers kepada media, Rabu (13/5/2026), menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara pada Kejari TTU bertindak mewakili Pemerintah Kabupaten TTU berdasarkan surat kuasa khusus sebagai tergugat I dalam perkara tersebut.

“Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat tentang gugatan kurang pihak atau Plurium Litis Consortium dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.576.000.

Menurut Bastanta Tarigan, majelis hakim menilai gugatan para penggugat cacat formil karena tidak melibatkan seluruh pihak yang menguasai atau memiliki bangunan di atas objek sengketa.

Beberapa pihak yang dinilai seharusnya turut digugat antara lain DPRD Kabupaten TTU, Universitas Timor, Bappeda TTU, STP Santo Petrus Keuskupan Atambua, SMP Negeri Kota Baru, Inspektorat Kabupaten TTU, UPT KPH Kabupaten TTU, Dinas Pertanian hingga perumahan BTN yang berada di lokasi sengketa.

“Karena masih ada pihak lain yang menguasai objek sengketa namun tidak dilibatkan dalam perkara, maka gugatan dinilai kurang pihak,” jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network