Kuasa hukum korban, Suwito Winoto, menyayangkan kejadian ini dan menyebutnya sebagai perbuatan pidana pengeroyokan.
Suwito Winoto menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dan Propam Polda Sumsel untuk menindaklanjuti kode etik.
"Kami juga sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel tentang kode etiknya. Nantinya laporan akan berlanjut, untuk jelas siapa-siapa yang melakukan pengeroyokan," ujar Suwito Winoto.
Dalam konteks persiapan Pemilu 2024, Suwito mengkritisi kehadiran dua oknum polisi yang sedang bersenang-senang di klub malam bersama istrinya.
"Ini harus dikawal, apalagi perlu tindakan dari Kapolda. Saat persiapan Pemilu, oknum polisi malah happy di klub bersama istrinya, ada apa. Sebab ini sudah jelas perbuatan pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP," tandas Suwito
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Kasus Pengeroyokan di Kelab Malam, 2 Perwira Polres Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel"
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait