BANYUASIN, iNewsTTU.id - Kasus pengeroyokan yang melibatkan dua perwira polisi berpangkat AKP inisial YS dan KA dari Polres Banyuasin kini telah dilaporkan ke Polda Sumsel. Pengeroyokan tersebut terjadi di klub malam Gold Dragon pada Senin (29/1/2024) dan melibatkan korban Mutiara Rizki Agustina Harahap (20), warga Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia keluar dari toilet di Bar Gold Dragon dan mengalami pelecehan dari salah satu terlapor.
"Tempat duduk terlapor searah dengan jalan menuju toilet. Ketika saya lewat mereka di table itu lagi rame lagi berdiri semua, pas saya lewat dia menyentuh bagian dada saya sebanyak tiga kali dengan siku," ujar Mutiara.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Mutiara langsung menyiram terlapor dengan air mineral. Namun, tindakan tersebut diikuti dengan serangan dua wanita yang bersama terlapor, melempar botol air mineral hingga mengenai wajah korban.
"Ada jeda beberapa menit setelah itu dua cewek disitu saling lempar bucket ice ke muka saya. Suasana kacau, dan membuat kami diminta keluar oleh sekuriti," tambahnya.
Kericuhan berlanjut di area parkir Gold Dragon, di mana terlapor dan temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban dijambak rambutnya, mendapat cakaran di tangan dan leher, serta dihina dengan kata-kata kasar.
Kuasa hukum korban, Suwito Winoto, menyayangkan kejadian ini dan menyebutnya sebagai perbuatan pidana pengeroyokan.
Suwito Winoto menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dan Propam Polda Sumsel untuk menindaklanjuti kode etik.
"Kami juga sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel tentang kode etiknya. Nantinya laporan akan berlanjut, untuk jelas siapa-siapa yang melakukan pengeroyokan," ujar Suwito Winoto.
Dalam konteks persiapan Pemilu 2024, Suwito mengkritisi kehadiran dua oknum polisi yang sedang bersenang-senang di klub malam bersama istrinya.
"Ini harus dikawal, apalagi perlu tindakan dari Kapolda. Saat persiapan Pemilu, oknum polisi malah happy di klub bersama istrinya, ada apa. Sebab ini sudah jelas perbuatan pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP," tandas Suwito
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Kasus Pengeroyokan di Kelab Malam, 2 Perwira Polres Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel"
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait