Aniaya Saudara hingga Patah Tulang, Polsek Eban Serahkan Kakek Ose di Kejaksaan

*Sefnat Besie*
Aniaya saudara hingga Patah Tulang, Polsek Eban Serahkan Ose di Kejaksaan. Foto: Ist


Kefamenanu, iNewsTTU.id – Kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, di Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat, Timor Tengah Utara (TTU), kini telah resmi memasuki tahap selanjutnya.

Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU, telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri TTU pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

Tersangka dalam kasus ini adalah Yosef Kosat alias Ose, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Perkara ini terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 02 / II / 2025 / SPKT / POLSEK BARAT / POLRES TTU / POLDA NTT, tertanggal 21 Februari 2025.

Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Paulus Naif bersama Kanit dan Banit Reskrim Polsek Miomaffo Barat, secara langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri TTU.

"Kasus sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Ipda Paulus Naif.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri TTU berdasarkan surat resmi bernomor B-810/N.3.12/Eoh.1/05/2025, tertanggal 19 Mei 2025. Saat penyerahan Tahap II, kondisi tersangka Yosef Kosat alias Ose dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Gegara mabuk, Pelaku Aniaya Korban hingga Patah Tulang

Sebelumnya, Yosef Kosat diduga memukul korban Mikhael Kosat saat keduanya dalam keadaan mabuk pada acara adat "Tatama Maus" di Desa Sallu.

Akibat pukulan tersebut, lengan kiri korban mengalami patah tulang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Miomaffo Barat. Proses hukum berjalan profesional hingga kini kasusnya siap disidangkan.

 

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network