Pelaku Penganiaya Petugas Koperasi Ternyata Tunggak Angsuran 4 Bulan

*Sefnat Besie
Seorang nasabah tendang petugas koperasi hingga jatuh tersungkur di tanah. Foto; tangkapan layar video viral


SOE, iNews TTU.id– Insiden penganiayaan terhadap seorang petugas koperasi yang tengah bertugas menagih angsuran menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

Korban, yang merupakan pegawai dari Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) berinisial MG, diduga dianiaya oleh seorang warga setempat, Wempy Tafuli, di Desa Fatu Manufui, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada saat korban mendatangi rumah terduga pelaku guna menagih tunggakan angsuran yang belum dibayar selama empat bulan terakhir.

Namun, kedatangan korban disambut amarah oleh Wempy yang secara tiba-tiba melayangkan pukulan ke tubuh dan kepala korban, serta menendang bagian perut hingga korban terjatuh.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boking, Polres TTS, pada tanggal 31 Oktober 2024. Laporan tersebut tercatat dalam LP/15/X/2024/POLSEK BOKING/POLRES TTS/POLDA NTT.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah membawa korban untuk menjalani visum guna memastikan kondisi kesehatannya.

"Kami masih menunggu hasil visum yang akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan," ujar AKBP Ari.

Pihak Polsek Boking, Polres TTS, menjamin penanganan laporan ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. AKBP Ari juga mengimbau pihak keluarga korban untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network