SOE, iNewsTTU.id--Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menerima berkas tahap II, tersangka, dan barang bukti terkait kasus tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Berkas ini diserahkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Sumantri, melalui Kasi Intel Kejari SoE I, Putu Eri Setiawan, menjelaskan bahwa penerimaan berkas tahap II ini mengikuti penerbitan P-21 oleh Kajari TTS (Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan) sebagai Penuntut Umum pada tanggal 7 Februari 2024. Kasus ini melibatkan tersangka Ricardus Saverius Missa alias Ferdi Missa.
Ia menjelaskan, Kronologis kejadian bermula pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 21:00 WITA di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pada saat itu, tersangka melakukan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dengan merobeknya menggunakan kedua tangannya.
Korban, Kondrat Dollu, melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu TTS, dan setelah dilakukan kajian oleh pihak Gakumdu Kabupaten TTS, ditemukan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu.
Tindakan tersangka dianggap melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda sebesar 24 juta Rupiah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait