Kasus pelanggaran Pemilu atas nama Ricardus Saverius Missa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri SoE untuk persidangan pada tanggal 15 Februari 2024 mendatang.
"Tersangka telah menyadari kesalahannya, mengakui terpengaruh minuman keras saat melakukan pengrusakan, dan melaporkan diri ke Bawaslu setelah korban tidak menerima tindakan tersebut,"Ungkap Kasi Intel Kejari TTS.
Berkas tahap II, barang bukti, dan tersangka diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, didampingi oleh anggota Sat Reskrim Polres TTS, Aiptu Yandri Tlonaen (Kanit PPA), Aiptu Harcel Moy Kaniy (Tipikor), dan Briptu Sintia (Anggota Unit Pidum). Juga hadir perwakilan dari Bawaslu, Ridwan Tapatfeto.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait