Atas perbuatannya, pelaku LN dijerat pasal berlapis dikarenakan sebelum melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri, pelaku LN telah merencanakan terlebih dahulu dengan menyiapkan pisau cutter dan kantung plastik.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, (12/02/2024), mengungkapkan bahwa LN dijerat dengan pasal berlapis karena perbuatannya yang keji tersebut.
LN didakwa melanggar pasal 80 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) juncto pasal 76c UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kapolres Mukhson, LN dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta berdasarkan pasal 80 ayat (1).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait