Sementara itu, pasal 80 ayat (3) mengatur bahwa jika anak yang dimaksud mati, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 80 ayat (4) juga menyatakan bahwa pidana dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan perbuatan itu adalah orang tua dari korban.
Selain itu, LN juga dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tegas AKBP Mukhson.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait