Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Muda di Kabupaten TTU yang Gorok Leher Bayi Terancam Hukuman Mati

Isto Santos
Polres TTU gelar konfrensi pers atas kasus pembunuhan bayi di Desa Nimasi (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Sementara itu, pasal 80 ayat (3) mengatur bahwa jika anak yang dimaksud mati, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 80 ayat (4) juga menyatakan bahwa pidana dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan perbuatan itu adalah orang tua dari korban.

Selain itu, LN juga dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tegas AKBP Mukhson.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network