KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) NTT terus mendalami kasus dugaan pencurian di kios milik Kelompok Tani Sinar Baru yang berlokasi di RT/RW 003/001, Desa Haumeniana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU. Dalam perkembangan terbaru, polisi menemukan identitas yang diduga milik pelaku pencurian yang tertinggal di lokasi kejadian.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Ipda Wilco Mitang mengungkapkan, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Identifikasi Polres TTU mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga milik pelaku.
“Dari hasil olah TKP, petugas menemukan satu keping KTP, topi warna putih polos, satu batang besi linggis, serta sepasang sandal jepit warna biru putih. Barang-barang ini diduga kuat berkaitan dengan pelaku pencurian,” jelas Ipda Wilco.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
