Lakmas NTT Soroti Kasus Bus Babadok, Ingatkan Ancaman Pidana hingga Denda Bukan Ganti Rugi Korban

*Sefnat Besie
Viktor Manbait Direktur Lakmas NTT. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, menyoroti serius kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Babadok Trans dan menewaskan seorang balita di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Viktor menegaskan, kasus tersebut harus diproses secara hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

“Dalam Pasal 310 ayat (4) UULAJ diatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta bagi pelaku kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Viktor, Selasa, 13/1/2026.

Ia menegaskan, denda sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut bukanlah ganti rugi kepada korban atau ahli waris, melainkan sanksi pidana yang dibayarkan kepada negara.

“Ganti rugi untuk korban itu berbeda. Itu merupakan kewajiban pelaku atau pihak yang bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UULAJ, mencakup biaya pengobatan dan biaya pemakaman,” tegasnya.

Menurut Viktor, besaran ganti kerugian harus ditentukan berdasarkan putusan hakim dan tidak dapat digantikan dengan pendekatan kekeluargaan yang menghilangkan proses pidana.

“Penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

 


Bus Babadok Ekspress Timor Leste yang ditahan Polisi di TTS. Foto: Istimewa

Diketahui, pasca kejadian, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Timor Tengah Selatan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres TTS.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/A/108/XII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES TTS/POLDA NTT, tertanggal 30 Desember 2025, tentang kecelakaan lalu lintas jalan raya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/01/I/2026/Lantas Polres Timor Tengah Selatan tertanggal 2 Januari 2026, penyelidikan masih terus berjalan.

“Informasi yang kami terima, kendaraan bus sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah sopir bus telah ditahan atau belum,” tambah Viktor.

Lakmas Cendana Wangi NTT mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional agar keadilan benar-benar dirasakan oleh korban dan keluarganya.

“Kasus ini menyangkut nyawa manusia dan masa depan keluarga korban,” pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network