KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan beruntun yang menewaskan empat orang perempuan di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT.
Reka ulang ini dilakukan di lokasi kejadian, Kampung Usapitoko, pada Senin (24/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris.
Kronologi Pembantaian Berdarah
Kasatreskrim Iptu Rizaldi Haris mengungkap kronologi lengkap insiden tragis yang terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025 lalu. Tersangka, Landelinus Kuabib alias Lande, menghabisi korban secara berurutan.
1. Korban Pertama: Emiliana Oetpah (Istri Tersangka)
Pemicu: Lande pulang dari rumah duka dan mendapati istrinya, Emiliana, di dapur sedang mengumpulkan buah asam. Terjadi cekcok mulut mengenai air yang belum tiba, di mana Emiliana menuduh Lande berbohong.
Aksi Pembunuhan: Tersangka yang emosi langsung mengambil parang yang terselip di dinding dapur. Ketika istrinya kembali berbicara dengan nada tinggi, Lande mengayunkan parang ke leher kanan korban. Emiliana menjerit dan jatuh. Tersangka terus menebas berulang kali ke bagian kepala, leher, pipi, telinga, dan tangan hingga korban meninggal dunia.
2. Korban Kedua: Lusiana Kuabib
Pengejaran: Setelah membunuh istrinya, Lande keluar rumah dan mendengar teriakan Lusiana Kuabib yang meminta Lande untuk tidak melukai ibunya. Lande langsung mengejar Lusiana yang berlari ke arah dapur.
Aksi Pembunuhan: Lande mengayunkan parang ke leher Lusiana, namun ditangkis tangan kanan. Tebasan kedua mengenai bahu kanan korban. Lusiana berlari masuk rumah, tetapi terus dikejar Lande.
Tebasan Ganda: Saat berada di pintu rumah, Lande sempat memukul saksi Yuliana Talan dengan samping parang. Lande lalu menebas kepala Lusiana, namun tebasan itu mengenai korban yang berada di belakang saksi, sebelum akhirnya Lusiana tewas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
