Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencurian Sapi, Kuasa Hukum Korban Keberatan, Siapkan Langkah Hukum

*Sefnat Besie
Tim kuasa hukum kecewa, hakim vonis bebas terdakwa pencurian sapi. (Foto: istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Tim kuasa hukum korban pencurian ternak sapi menyatakan keberatan dan kecewa atas putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu terhadap para terdakwa dalam perkara pidana Nomor 44/Pid.B/2026/PN Kfm, Jumat (30/10/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Advokat Agustinus Tulasi, S.H., M.H., Advokat Oktovianus Fahik, S.H., C.Md., dan Advokat Dotin Yikwa, S.H., dari Kantor Hukum Bintang Kejora Dotin Yikwa & Partners, menilai pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara pencurian ternak sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional perlu dikaji kembali.

Dalam rilis pernyataan tanggapan hukum dan pendapat hukum yang disampaikan kepada media, tim kuasa hukum korban Marselius Bouk menilai putusan bebas terhadap Martinus Fatin alias Tinus dan para terdakwa lainnya belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban sebagai pemilik ternak sapi yang sah.

Mereka berpendapat, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan unsur kesengajaan atau *mens rea* tidak terbukti merupakan kekeliruan dalam penerapan hukum.

“Pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan tidak ditemukan adanya unsur *mens rea* bagi para terdakwa adalah pertimbangan yang kami nilai keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” demikian pernyataan Oktovianus Fahik Tim kuasa hukum korban.

 Soroti Tindakan Terdakwa Menguliti Sapi

Tim kuasa hukum menyoroti fakta persidangan yang, menurut mereka, menunjukkan para terdakwa tetap melakukan tindakan terhadap sapi meskipun telah mendapat peringatan dari aparat desa.

Berdasarkan uraian mereka, setelah peristiwa tersebut dilaporkan ke Kantor Desa Hauteas, aparat desa, yakni Margaretha Maria Allcoque Hale dan Stefanus Totnay, telah meminta Terdakwa I dan Terdakwa II agar sapi tersebut tidak diapa-apakan sampai pemiliknya diketahui.

Namun, tim kuasa hukum menyebut para terdakwa tetap meminjam pisau dan mulai menyayat kulit sapi secara melingkar pada bagian kaki.

Menurut mereka, tindakan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang seharusnya dipertimbangkan dalam menilai unsur kesengajaan dan penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Tim kuasa hukum juga merujuk pada pendapat berbeda atau *dissenting opinion* dari Hakim Anggota 2 yang, menurut mereka, menilai tindakan para terdakwa mengabaikan peringatan aparat desa dan menguliti sapi sebagai bentuk penguasaan barang secara melawan hukum.

 Bantah Klaim Kesepakatan Pembagian Daging

Selain tindakan menguliti sapi, tim kuasa hukum korban turut mempersoalkan pertimbangan majelis hakim mengenai adanya kesepakatan pembagian daging menjadi tiga tumpuk antara terdakwa dan saksi korban Wilhelmina Abuk di tempat kejadian perkara.

Menurut tim kuasa hukum, keterangan korban menunjukkan bahwa Wilhelmina Abuk datang dalam keadaan terkejut dan marah setelah mengetahui sapi miliknya yang sedang hamil telah disembelih dan dikuliti tanpa izin.

Mereka menilai klaim kesepakatan pembagian daging tersebut perlu dilihat dalam konteks situasi yang terjadi saat korban tiba di lokasi.

Tim kuasa hukum berpendapat, persetujuan yang diklaim terjadi setelah ternak disembelih dan dikuliti tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya.

 Kepemilikan Sapi Dinilai Telah Terbukti

Dalam tanggapan hukumnya, tim kuasa hukum juga menyoroti persoalan tidak adanya cap atau tanda kepemilikan pada sapi tersebut.

Menurut mereka, ketiadaan cap tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap sapi sebagai ternak liar apabila kepemilikannya telah dibuktikan melalui keterangan saksi, ciri-ciri fisik ternak, serta surat keterangan kepemilikan ternak dari Kepala Desa Hauteas Barat.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa status kepemilikan sapi milik korban Marselius Bouk telah didukung oleh alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Mereka juga berpendapat, apabila terdapat kerugian akibat ternak memasuki kebun dan merusak tanaman, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan mengambil alih, menyembelih, atau memotong ternak milik orang lain tanpa izin pemilik.

Siapkan Langkah Hukum 

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum korban menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui mekanisme yang tersedia.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mendorong pengajuan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim kuasa hukum menyatakan akan menyusun argumentasi hukum untuk meminta agar putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 44/Pid.B/2026/PN Kfm dikaji dan dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, mereka juga menyatakan akan melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan lembaga kehormatan hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Euginia Natalia Silalahi, S.H., Yudhistira Gusti Dharmawan, S.H., dan Alfiansyah Azhar, S.H., M.Kn.

Menurut tim kuasa hukum, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang akan mereka ajukan untuk diperiksa oleh lembaga berwenang.

Mereka meminta Komisi Yudisial RI, perwakilan KY di NTT, serta lembaga pengawasan dan kehormatan hakim di Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara komprehensif terhadap perkara tersebut.

“Langkah ini kami tempuh untuk memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan hak korban sebagai pemilik ternak yang sah,” demikian sikap tim kuasa hukum.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network