Pasal 9 undang-undang desa, kata Robertus, telah menetapkan kriteria kapan seorang kepala desa harus diberhentikan secara sementara, dan tidak ada kategori yang dilanggar oleh Kepala Desa Napan sehingga boleh dilakukan pemberhentian sementara.
Ia juga menyoroti perihal penangguhan penahanan, yang menurutnya merupakan hak subjektif kepolisian yang seharusnya dilakukan secara profesional.
Robertus menyayangkan bahwa meskipun ada kepala desa lain yang ditahan dalam kasus yang lain dan lebih fatal , mereka mendapat penangguhan penahanan, sedangkan Kepala Desa Napan tidak.
"Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Saya sebagai Kuasa Hukum dan seluruh masyarakat Desa Napan," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait