Bupati TTU Sebut Kepala Desa Napan Bisa Diaktifkan Lagi Jika Dinyatakan tak Bersalah

Isto Santos
Bupati TTU. Juandi David (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Juandi David, menghadapi polemik terkait pelantikan penjabat sementara (PJS) Kepala Desa Napan, Gabriel Paseli, yang menggantikan Kepala Desa definitif, Wendelinus Kefi.

Pelantikan tersebut pada Jumat (02/02/2024) menuai protes dari sebagian masyarakat.

Juandi David menjelaskan bahwa Wendelinus Kefi tidak diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai Kepala Desa Napan.

Menurutnya, Wendelinus Kefi saat ini hanya diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum di Polres TTU terkait kasus pemalsuan dokumen dan status akan ditentukan setelah adanya putusan hukum yang inkrah.

"Kalau memang putusannya itu dia dinyatakan tidak bersalah dan aturan memungkinkan untuk kita aktifkan kembali, baru kita aktifkan kembali," ungkap Juandi, Senin (12/02/2024).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network