Polisi Dalami Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana di Kefamenanu

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Namun, untuk menentukan sanksi yang sesuai, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

"Pendalaman masih berlangsung, termasuk untuk menilai apakah pisau yang digunakan telah disiapkan untuk membunuh atau tidak," tambah AKP Djoni Boro.

Dijelaskan, jika terbukti bahwa pembunuhan tersebut direncanakan, pelaku bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network