Polisi Dalami Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana di Kefamenanu

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kefamenanu Selatan pada Jumat (12/1/2024).

Tindak pidana pembunuhan itu menyebabkan HF (31) tewas usai ditikam menggunakan pisau oleh rekannya sendiri berinisial MLB (31). Korban HF sempat dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu namun nyawa korban tidak tertolong.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim, AKP Djoni Boro, mengungkapkan bahwa penyidik masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan ancaman hukuman yang tepat bagi terduga pelaku.

AKP Djoni Boro menjelaskan bahwa gelar perkara dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (15/1/2024). Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku, serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut.

"Kami masih dalam proses gelar perkara untuk menentukan pasal yang tepat," ungkap AKP Djoni pada Sabtu (13/01/2024).

Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi terduga pelaku tindak pidana pembunuhan biasanya berkisar antara 15 hingga 20 tahun penjara.

Namun, untuk menentukan sanksi yang sesuai, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

"Pendalaman masih berlangsung, termasuk untuk menilai apakah pisau yang digunakan telah disiapkan untuk membunuh atau tidak," tambah AKP Djoni Boro.

Dijelaskan, jika terbukti bahwa pembunuhan tersebut direncanakan, pelaku bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network