Polisi Dalami Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana di Kefamenanu

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

AKP Djoni Boro menjelaskan bahwa gelar perkara dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (15/1/2024). Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku, serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut.

"Kami masih dalam proses gelar perkara untuk menentukan pasal yang tepat," ungkap AKP Djoni pada Sabtu (13/01/2024).

Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi terduga pelaku tindak pidana pembunuhan biasanya berkisar antara 15 hingga 20 tahun penjara.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network