“Berkaitan dengan pemenuhan hak, kami juga melakukan pengusulan remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Marciana memaparkan, sebanyak 770 warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat ( PB) , 646 warga binaan mendapatkan Cuti Bersyarat ( CB) dan 6 warga binaan memperoleh Cuti Menjelang Bebas ( CMB) sepanjang tahun 2023. Selain itu, 3 warga binaan telah mendapatkan Remisi Nyepi (RK I), 2 orang mendapatkan Remisi Waisak (RK I), 212 orang mendapatkan Remisi Idul Fitri (211 RK I dan 1 RK II), 20 anak binaan mendapatkan Remisi Anak (RAN I), 2.174 orang mendapatkan Remisi Umum (2156 RU I dan 18 RU II), serta ada sebanyak 1.869 warga binaan yang kini tengah diusulkan mendapat Remisi Natal 2023 dengan rincian 1.866 RK I dan 3 RK II.
"Di bidang Pemasyarakatan, kami juga mengupayakan peningkatan pelayanan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang dititipkan di Rupbasan sesuai standar yang berlaku, serta meningkatkan pelayanan pembimbingan Klien Pemasyarakatan melalui peran PK Bapas,” Pungkasnya.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait