KUPANG,iNewsTTU.id- Kanwil Kemenkumham NTT berhasil merealisasikan Perjanjian Kinerja dan anggaran dengan baik jelang tutup tahun 2023. Perjanjian Kinerja dimaksud terdiri dari 22 sasaran strategis dan 60 Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang diampu empat Divisi, yakni Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone dalam keterangan persnya, Kamis (21/12/2023) mengatakan, keberhasilan merealisasikan Perjanjian Kinerja dan anggaran tidak lepas dari dukungan dan keterlibatan pimpinan beserta seluruh jajaran.
"Monitoring dan evaluasi secara berkala menjadi salah satu faktor penting yang membantu mengidentifikasi perkembangan atau masalah yang mungkin muncul selama proses merealisasikan Perjanjian Kinerja dan anggaran,” ujarnya.
Tahun 2023 ini, lanjut Marciana, Kanwil Kemenkumham NTT mendapatkan alokasi anggaran Rp 213.723.403.000 yang terbagi pada 9 DIPA Kanwil sebesar Rp 32.802.227.000, 21 DIPA Satker Pemasyarakatan sebesar Rp 127.629.398.000, dan 5 DIPA Satker Imigrasi sebesar Rp 53.291.787.000. Per 20 Desember 2023, pagu alokasi tersebut telah terealisasi Rp 199.716.473.665 atau 93,45 persen.
"Bicara kinerja anggaran, kami meraih nilai SMART 85,08 persen dan nilai IKPA 98,66 persen per tanggal 20 Desember 2023. Dalam kaitan kinerja pelaksanaan pemenuhan data dukung rencana kerja tahunan reformasi birokrasi, kami juga memperoleh nilai baik dari pusat,” ujarnya.
Marciana kemudian memaparkan capaian kinerja Kantor Wilayah yang melaksanakan sebagian tugastugas pembangunan hukum dan HAM di daerah. Diantaranya, tugas-tugas di bidang Administrasi, Pemasyarakatan, Keimigrasian, serta Pelayanan Hukum dan HAM. Pada Divisi Administrasi, telah terwujud layanan administratif dan fasilitatif Kantor Wilayah yang efektif dan efisien. Hal ini ditandai dengan hasil survei Indeks Kepuasan Layanan Internal yang selalu melebihi target capaian 3,1.
Di bidang Pemasyarakatan, pihaknya mengupayakan adanya peningkatan pelayanan warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan/LPKA. Baik itu pemenuhan hak-hak dasar seperti makanan dan minuman yang layak, layanan kesehatan, pendidikan, serta pemenuhan hak atas identitas diri, maupun pembinaan kepribadian dan keterampilan.
“Berkaitan dengan pemenuhan hak, kami juga melakukan pengusulan remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Marciana memaparkan, sebanyak 770 warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat ( PB) , 646 warga binaan mendapatkan Cuti Bersyarat ( CB) dan 6 warga binaan memperoleh Cuti Menjelang Bebas ( CMB) sepanjang tahun 2023. Selain itu, 3 warga binaan telah mendapatkan Remisi Nyepi (RK I), 2 orang mendapatkan Remisi Waisak (RK I), 212 orang mendapatkan Remisi Idul Fitri (211 RK I dan 1 RK II), 20 anak binaan mendapatkan Remisi Anak (RAN I), 2.174 orang mendapatkan Remisi Umum (2156 RU I dan 18 RU II), serta ada sebanyak 1.869 warga binaan yang kini tengah diusulkan mendapat Remisi Natal 2023 dengan rincian 1.866 RK I dan 3 RK II.
"Di bidang Pemasyarakatan, kami juga mengupayakan peningkatan pelayanan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang dititipkan di Rupbasan sesuai standar yang berlaku, serta meningkatkan pelayanan pembimbingan Klien Pemasyarakatan melalui peran PK Bapas,” Pungkasnya.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait