Akibat perbuatan kedua terdakwa, jelasnya, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.908.748,76 dalam pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Usai pembacaan surat dakwaan, Penasihat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda.
Pemeriksaan saksi dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, 11 Desember 2023, untuk melanjutkan proses persidangan ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait