Mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU Hadapi Dakwaan dalam Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp1 Miliar

Isto Santos
Sidang Perdana Kasus Korupsi BPBD Kabupaten TTU TA 2021-2022: Terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni Hadapi Dakwaan (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KUPANG, iNewsTTU.id - Sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU, Yosefina Lake dan Bendahara, Florensia Neonbeni.

Dalam persidangan terpantau Terdakwa Yosefina Lake didampingi Penasihat Hukumnya Antoni Steven Bangun sedangkan Terdakwa Florensia Neonbeni didampingi Penasihat Hukum Luis Balun.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palapa Kupang dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Supriyatna Rahmat (Ketua Majelis), Lizbeth Adelina (Hakim Anggota), Suratno (Hakim Anggota), dengan Roberto da Costa dan Mira Suherman sebagai Panitera Pengganti.

Serta dihadiri Andrew Keya, dan Agung Erinsyah selaku Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andrew Keya pada Senin, (04/12/2023).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network