Pembacaan surat dakwaan, katanya, dilakukan pada sidang ini yang menunjukkan bahwa kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Penuntut Umum juga menuduh keduanya melanggar Pasal Pemalsuan yang diatur dalam Pasal 9 UU Tipikor, dengan unsur-unsur memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
"Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait