KUPANG, iNewsTTU.id - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Pelimpahan ini dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.
Pelimpahan perkara ini merupakan langkah tegas dari Penuntut Umum setelah mendapatkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU nomor: B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023, tanggal 20 November 2023.
Terdapat dua terdakwa dalam perkara ini, yaitu Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni. Keduanya didakwa terlibat dalam pengelolaan dana BPBD TTU selama tahun 2021 dan 2022.
Surat Dakwaan diajukan terhadap Yosefina Lake, yang menjabat sebagai Kepala BPBD Tahun 2021 hingga 2022, dan Florensia Neonbeni, yang pada Tahun 2021 bertugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengelolaan Dana Stimulan Percepatan Pembangunan (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.
Pada tahun 2022, Florensia Neonbeni menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.
Pelimpahan ini tidak hanya mencakup Surat Dakwaan, melainkan juga melibatkan pelimpahan berkas perkara yang terdiri dari 504 item barang bukti terkait.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, Andrew Keya pada Kamis, (23/11/2023).
"Selain melimpah Surat Dakwaan, Penuntut Umum juga melimpah berkas perkara atas nama masing-masing tersangka beserta barang bukti dalam perkara tersebut sebanyak 504 item," ujarnya.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi tersebut, menurut Dakwaan Penuntut Umum, mencapai total sebesar Rp1.017.908.748,76.
Setelah pelimpahan, kini Penuntut Umum menantikan penetapan jadwal persidangan oleh Majelis Hakim untuk memulai proses peradilan terhadap perkara ini.
"Setelah melakukan pelimpahan ke Pengadilan, kami selaku Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim untuk menentukan jadwal persidangan perkara dimaksud," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait