KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU), melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTU. Hal ini terkait dengan kasus pembunuhan korban bernama Ignasius Frengky Da Costa.
Sebanyak 8 orang tersangka berinisial MS, BB, YASS, DWIN, OFS, FMCF, WB, dan YSN telah dilimpahkan ke tahap dua dalam penanganan kasus ini.
Tersangka tiba di Kejaksaan TTU dengan menggunakan mobil tahanan milik Polres TTU pada pukul 11:00 WITA. Para tersangka terlihat mengenakan pakaian hitam dan tangan mereka diborgol.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro, mengkonfirmasi bahwa 8 tersangka telah dilimpahkan ke tahap dua, sementara satu orang pelaku berinisial RP masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelimpahan ini merupakan tahap akhir dari tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah tahap satu penanganan kasus.
"Jumlah tersangka yang kami sudah limpahkan hari ini (24/08/23), baru jumlah 8 orang, 1 orang masih DPO," ujarnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait