Jaksa Pindahkan Tahanan Terdakwa Korupsi BPBD Kabupaten TTU dan Desa Letneo ke Rutan Kupang

Isto Santos
JPU Kejari TTU pindahkan tahanan tahanan terdakwa korupsi ke Tipikor Kupang (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Agung Erinsyah, memimpin proses pemindahan tahanan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU tahun 2021 dan 2022, serta pengelolaan keuangan Desa Letneo tahun 2021 sampai 2021.

Tahanan yang dipindahkan dalam operasi ini antara lain Yosefina Lake (Mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU), Marianus Fkun (Mantan Kepala Desa Letneo), Yeron Eno (Bendahara Desa Letneo), dan Siprianus Kono (penyedia ternak babi).

Yosefina Lake dipindahkan dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Wanita Kelas 2B Kupang.

"Pemindahan tahanan Marianus Fkun, Yeron Eno dan Siprianus Kono dilakukan dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2B Kupang," ujar Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya pada Selasa, (28/11/2023).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network