KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Alfred Baun dilangsungkan di PN Tipikor Kupang, Selasa 5/9/2023.
Sidang dimulai pukul 13.00 WITA, dihadiri Majelis Hakim Sarlota Suek, SH selaku Ketua Majelis, Yulius Eka Setiawan,SH , MH (Hakim Anggota) Lizbet Adelina, SH (Hakim Anggota) Dian Ekawati Septory, SH (Panitera Pengganti) Andrew Keya, SH (Jaksa Penuntut Umum), Jemmy Haekase, SH (Penasihat Hukum)
Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan antara lain, Menyatakan terdakwa AB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,"kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan tersebut.
Setelah diberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menanggapi Putusan, Penuntut Umum secara tegas di dalam persidangan menyatakan Kasasi.
“Sikap kami yaitu, kami menyatakan Kasasi terhadap Putusan yang dibacakan Mejelis Hakim Perkara Terdakwa ALFRED BAUN tersebut,"tegas JPU Andrew Keya dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Namun Andrew mengaku dalam kasus ini ada perbedaan pendapat karena Majelis Hakim tidak secara komprehensif mempertimbangkan seluruh fakta.
“Pada prinsipnya kami menghargai Putusan Majelis Hakim, namun kita berbeda persepsi mengenai analisa yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap. Kita berbeda pendapat dan untuk itu kami ajukan kasasi,”ujarnya
Andrew berpendapat Majelis Hakim tidak mempertimbangkan niat Alfred Baun yang menyertai dia serta keadaan-keadaan yang ada di sekeliling.
"Adapun yang menjadi alasan kami menyatakan kasasi yakni : Majelis Hakim tidak secara komprehensif mempertimbangkan seluruh fakta yang berkaitan dengan actus reus maupun mensrea dari Terdakwa ALFRED BAUN, baik itu perbuatan ALFRED BAUN maupun niat yang menyertai dia serta keadaan-keadaan yang ada di sekeliling,"katanya
Andrew mengatakan pihaknya akan menyampaikan secara lebih rinci memori Kasasi nantinya.
"Bahwa untuk menyusun memori kasasi secara komprehensif, kami akan segera bersurat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk meminta salinan putusan lengkap,"imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait