Para tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik dan menyatakan nekat melakukan pencurian di kawasan PT PHSS karena terdesak kebutuhan hidup. Mereka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Unit Reskrim Polsek Muara Badak menggagalkan upaya pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) di Muara Badak, Kutai Kartanegara. Enam warga Samarinda yang menjadi pelaku pencurian turut diamankan.
Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menjelaskan, upaya pencurian itu berhasil digagalkan setelah pekerja PHSS mencurigai aktivitas sejumlah orang di kawasan anak usaha PT Pertamina tersebut pada Minggu (19/11/2023).
"Karyawan PHSS melihat ada 6 orang memasuki lokasi PHSS menggunakan dua unit speedboat sehingga dilakukan pengecekan," jelasnya, Senin (20/11/2023).
Saat diperiksa, pekerja PHSS menemukan 10 potongan pipa sepanjang 30 meter yang sudah dimuat di atas speedboat. Mereka kemudian diinterogasi dan mengaku mengambil dari dalam lokasi PHSS.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait