Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Inkrah

Seth Besie
Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Inkrah. Foto ist

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang telah ditetapkan secara cermat, melibatkan pembakaran dan pemotongan atau pembelahan menggunakan mesin pemotong besi.

Kepala Seksi Intelijen, S. Hendrik Tiip, menambahkan dalam proses ini, Kejaksaan ingin menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penegakan hukum yang transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari usaha Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digunakan lagi.

"Dengan tindakan ini, Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat,"paparnya. 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network