Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Inkrah

Seth Besie
Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Inkrah. Foto ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara NTT melakukan pemusnahan barang berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dihancurkan secara resmi. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara, Rabu, 1 November 2023.

Kegiatan ini diprakarsai oleh  Roberth Jimmy Lambila yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah. 

Dalam upacara pemusnahan ini Roberth Jimmy Lambila didampingi oleh para pejabat tinggi Kejaksaan, termasuk Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta berbagai pegawai dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis perkara pidana umum, termasuk kasus yang melibatkan Pasal 303 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dan UU Perlindungan Anak. 

"Keseluruhan, ada 31 kasus pidana umum yang diwakili dalam pemusnahan ini, dan semua perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap,"kata Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila. 

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network