KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara NTT melakukan pemusnahan barang berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dihancurkan secara resmi. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara, Rabu, 1 November 2023.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Roberth Jimmy Lambila yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah.
Dalam upacara pemusnahan ini Roberth Jimmy Lambila didampingi oleh para pejabat tinggi Kejaksaan, termasuk Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta berbagai pegawai dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis perkara pidana umum, termasuk kasus yang melibatkan Pasal 303 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dan UU Perlindungan Anak.
"Keseluruhan, ada 31 kasus pidana umum yang diwakili dalam pemusnahan ini, dan semua perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap,"kata Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang telah ditetapkan secara cermat, melibatkan pembakaran dan pemotongan atau pembelahan menggunakan mesin pemotong besi.
Kepala Seksi Intelijen, S. Hendrik Tiip, menambahkan dalam proses ini, Kejaksaan ingin menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penegakan hukum yang transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari usaha Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digunakan lagi.
"Dengan tindakan ini, Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat,"paparnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait