PONTIANAK, iNewsTTU.id - Prajurit TNI Angkatan Darat yang berasal dari Dentinteldam XII Tanjungpura berhasil menangkap seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial LRS (40) yang diduga menjadi kurir penyelundupan narkotika. Pria tersebut ditangkap saat membawa 11 kg sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penangkapan berlangsung di perkebunan milik PT Ledo Lestari, yang terletak di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Diduga LRS merupakan bagian dari jaringan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Mayjen TNI Iwan Setiawan, Pangdam XII Tanjungpura, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman sabu melalui jalur tikus di Desa Semunying Jaya.
"Dari informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Dandeninteldam XII Tanjungpura, Letkol Inf. Abu Hanifah, dengan mengerahkan personel gabungan dari Deninteldam XII Tanjungpura dan tim dua Bengkayang Satgas Intelijen Kogasgabpamwiltas Darat XII Tanjungpura," kata Mayjen TNI Iwan Setiawan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait