Setelah melakukan observasi selama dua hari, personel gabungan berhasil menangkap LRS ketika ia hendak memasuki wilayah Indonesia. Saat diperiksa, ditemukan 10 paket sabu yang dikemas dalam plastik putih bertuliskan "fragile" berwarna merah dengan total berat bruto 11 kg.
Mayjen TNI Iwan Setiawan menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini menunjukkan komitmen Kodam XII Tanjungpura untuk melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Setelah menjalani proses pemeriksaan di Dentinteldam XII Tanjungpura, LRS bersama dengan barang bukti sabu seberat 11 kg diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait