get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Dugaan Pemalakan di Pelabuhan Kumai, Tiga Pelaku Bikin Video Klarifikasi, Netizen Justru Geram

Viral! Warga NTT Diduga Dipalak Preman di Pelabuhan Kumai, Modus Pungli Atas Nama Perda

Senin, 28 Juli 2025 | 19:47 WIB
header img
Viral! Warga NTT Diduga Dipalak Preman di Pelabuhan Kumai, Modus Pungli Atas Nama Perda. Foto: ist

KOBAR, iNewsTTU.id – Sebuah video yang diunggah warga Nusa Tenggara Timur (NTT), Jack Tamon, menjadi viral di media sosial. Video tersebut merekam dugaan aksi pemalakan yang dilakukan tiga preman saat Jack akan menjemput keluarganya di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, pada Jumat (25/7/2025) sore.

Melalui akun Facebook-nya @Jack Tamon, Sabtu (26/7/2025), Jack menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. "Teman-teman ini kejadian di Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah. Saya dan beberapa teman menjemput saudara kami yang baru datang dari NTT. Tapi malah mau dipalak preman," tulis Jack dalam postingannya.

Dipalak Rp200 Ribu dengan Dalih Perda Fiktif

Jack menjelaskan, tiga orang yang diduga preman tersebut mendatangi dan menahan mobilnya. Mereka mengaku berasal dari salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah Kumai dan meminta penumpang di mobil Jack untuk pindah ke mobil mereka. Jika menolak, Jack diminta membayar Rp200 ribu dengan dalih adanya "aturan Perda."

"Ngakunya ada aturan Perda (Peraturan Daerah), aneh!" keluh Jack.

Jack tidak terima dengan permintaan tersebut dan meminta para pelaku menunjukkan Perda yang dimaksud. Namun, hingga masalah selesai, para pelaku tidak dapat menunjukkan aturan tersebut.

"Menurut saya, hal semacam ini tidak boleh didiamkan. Dan kita harus lawan. Apalagi itu tidak sesuai dengan aturan yang ada," tegas Jack.

Dalam postingan Jack, terdapat sekitar tujuh video yang merekam dugaan aksi pemalakan/pemerasan ini, dengan tampang ketiga pelaku terlihat jelas. Jack berharap para pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Semoga pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut