Namun, beruntung kasus ini mendapat perhatian serius dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura. Tim penyelidikan dengan kode nama "timsus Cycloop" berhasil menangkap pelaku di Sentani.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait