JAYAPURA, iNewsTTU.id - Kasus ini melibatkan seorang pemuda berinisial BG (26) yang telah melakukan tindakan persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan terhadap dua orang gadis berinsial TRD (15) dan FJW (17) di Sentani, Jayapura.
Kronologi kejadian dimulai ketika korban TRD (15) berkenalan dengan pelaku melalui media sosial pada tanggal 30 Maret 2023. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu pada tanggal 2 April 2023.
Saat itu, TRD datang bersama temannya, FJW (17), untuk bertemu dengan pelaku di Sentani.
Setelah tiba di Sentani, kedua korban bertemu dengan pelaku, dan mereka diajak ke tempat foto di Kampung Harapan. Namun, di lokasi tersebut, pelaku mengeluarkan pisau yang telah disiapkan dan mengancam kedua korban.
Kemudian, pelaku memerintahkan mereka untuk melepas pakaian dan mengambil foto mereka dalam kondisi telanjang. Kedua korban kemudian diancam bahwa fotonya akan diviralkan jika mereka melaporkan kejadian tersebut kepada polisi atau orang lain.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim, AKP Sugarda AB Trenggono, Selasa (1/8/2023).
"Pelaku lalu menyetubuhi korban TRD dan FJW, dan meninggalkan keduanya di TKP. Dia juga merampas handphone kedua korban,” ujar AKBP Fredricus.
Namun, beruntung kasus ini mendapat perhatian serius dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura. Tim penyelidikan dengan kode nama "timsus Cycloop" berhasil menangkap pelaku di Sentani.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait