Kemudian, pelaku memerintahkan mereka untuk melepas pakaian dan mengambil foto mereka dalam kondisi telanjang. Kedua korban kemudian diancam bahwa fotonya akan diviralkan jika mereka melaporkan kejadian tersebut kepada polisi atau orang lain.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim, AKP Sugarda AB Trenggono, Selasa (1/8/2023).
"Pelaku lalu menyetubuhi korban TRD dan FJW, dan meninggalkan keduanya di TKP. Dia juga merampas handphone kedua korban,” ujar AKBP Fredricus.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait