JAYAPURA, iNewsTTU.id - Kasus ini melibatkan seorang pemuda berinisial BG (26) yang telah melakukan tindakan persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan terhadap dua orang gadis berinsial TRD (15) dan FJW (17) di Sentani, Jayapura.
Kronologi kejadian dimulai ketika korban TRD (15) berkenalan dengan pelaku melalui media sosial pada tanggal 30 Maret 2023. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu pada tanggal 2 April 2023.
Saat itu, TRD datang bersama temannya, FJW (17), untuk bertemu dengan pelaku di Sentani.
Setelah tiba di Sentani, kedua korban bertemu dengan pelaku, dan mereka diajak ke tempat foto di Kampung Harapan. Namun, di lokasi tersebut, pelaku mengeluarkan pisau yang telah disiapkan dan mengancam kedua korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait