Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang diamankan, termasuk pakaian korban, hasil visum, dan video yang digunakan untuk menakut-nakuti korban, akan diproses lebih lanjut dalam penyidikan.
"Perbuatan itu terulang kembali pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB di tempat yang sama, akibat dari perbuatan tersebut korban merasa takut dan malu sehingga melapor ke Polres Tanggamus," ungkapnya.
Tersangka AD dijerat dengan Pasal 76D dan/atau 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Untuk proses penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tegas dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait