TTS, iNews TTU.id – Setelah buron selama hampir dua hari, pelaku pembunuhan sadis terhadap lansia Efraim Mauboi (79) akhirnya berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pelaku JA (49) ditangkap pada Sabtu (27/12/2025) setelah bersembunyi di kawasan hutan wilayah Kecamatan Amanuban Tengah.
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana menyampaikan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Buser Polres TTS yang dipimpin langsung Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, bersama Kasat Reskrim, Kanit Buser Aiptu Emil Pingak, Kaur Identifikasi Aipda Purwanto S, serta personel Intelkam Polres TTS dan aparat Polsek Amanuban Tengah, dibantu warga setempat.
“Pelaku melarikan diri ke hutan usai kejadian. Tim melakukan pengejaran sejak Jumat hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan,” ucap AKP Wayan.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, polisi menyimpulkan motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku karena korban menolak permintaan meminjam pakaian dan kain untuk mengikuti ibadah Natal.
“Pelaku tidak terima ditegur korban. Setelah selesai ibadah Natal, pelaku kembali ke rumah korban dan melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ucapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
