TANGGAMUS, iNewsTTU.id - Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di wilayah Semaka pada Juli 2023. Kasus ini melibatkan seorang pemuda berusia 17 tahun dengan inisial AD sebagai tersangka, dan korban yang merupakan seorang anak berusia 13 tahun dengan inisial A.
Ayah kandung korban, SP (45), melaporkan peristiwa tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus. Berikut kronologis kejadian yang terjadi:
1. Pada tanggal 2 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, korban dijanjikan oleh pelaku untuk bertemu dan diajak ke rumah kakeknya yang berlokasi di kecamatan Semaka.
2. Setibanya di rumah kakeknya, pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Karena korban merasa takut, akhirnya ia menuruti keinginan pelaku.
3. Selama peristiwa tersebut berlangsung, pelaku juga merekam video dari tindakan persetubuhan yang dilakukan terhadap korban.
Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban, pihak Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AD pada tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Semaka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Sabtu 29 Juli 2023.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 26 April 2023, pelapor inisial SP warga kecamatan wonosobo," katanya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang diamankan, termasuk pakaian korban, hasil visum, dan video yang digunakan untuk menakut-nakuti korban, akan diproses lebih lanjut dalam penyidikan.
"Perbuatan itu terulang kembali pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB di tempat yang sama, akibat dari perbuatan tersebut korban merasa takut dan malu sehingga melapor ke Polres Tanggamus," ungkapnya.
Tersangka AD dijerat dengan Pasal 76D dan/atau 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Untuk proses penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tegas dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait