Menegangkan Penangkapan Pembunuh Mertua di NTT, Polisi Diadang Pelaku Gunakan Parang

*Evan
Polisi menangkap pembunuh mertua di TTS. Foto istimewa.

SOE, iNews TTU.id – Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis berinisial JA alias Joni Ang (49). Pelaku tega menganiaya bapak mertuanya, Efraim Mauboi (79) hingga tewas di Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.

Penangkapan berlangsung dramatis dan menegangkan. Bahkan, dua anggota Satreskrim Polres TTS mengalami patah tulang tangan kiri akibat menghindari sabetan parang saat pelaku melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi pada Kamis (25/12/2025) pukul 20.00 WITA di RT 01 RW 01 Desa Nakfunu.

“Usai menghabisi korban yang merupakan bapak mertuanya sendiri, pelaku langsung melarikan diri ke hutan sambil membawa sebilah parang atau kelewang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan,” ujar AKP Wayan.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network