3. Selama peristiwa tersebut berlangsung, pelaku juga merekam video dari tindakan persetubuhan yang dilakukan terhadap korban.
Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban, pihak Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AD pada tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Semaka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Sabtu 29 Juli 2023.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 26 April 2023, pelapor inisial SP warga kecamatan wonosobo," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait