TANGGAMUS, iNewsTTU.id - Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di wilayah Semaka pada Juli 2023. Kasus ini melibatkan seorang pemuda berusia 17 tahun dengan inisial AD sebagai tersangka, dan korban yang merupakan seorang anak berusia 13 tahun dengan inisial A.
Ayah kandung korban, SP (45), melaporkan peristiwa tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus. Berikut kronologis kejadian yang terjadi:
1. Pada tanggal 2 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, korban dijanjikan oleh pelaku untuk bertemu dan diajak ke rumah kakeknya yang berlokasi di kecamatan Semaka.
2. Setibanya di rumah kakeknya, pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Karena korban merasa takut, akhirnya ia menuruti keinginan pelaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait