Menurut Fernando, FM juga mengaku bisa membantu mengurus dana hibah senilai Rp3,5 Miliar di Jakarta namun sebelumnya korban harus menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp.33.180.000.
Ditambahkannya, lantaran tergiur dengan hal itu, korban Bernadus Sabneno mengambil uang Gereja Efata Punuf dengan alasan uang administrasi proposal untuk pembangunan gereja dan menyerahkan kepada terduga FM.
"Terduga pelaku sudah diamankan, pelaku dijerat Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,"Terang Iptu Fernando Oktober.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
