SOE, iNewsTTU.id-Anggota Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, NTT behasil meringkus seorang pria berpostur tegap dengan inisial FM di Kota Soe, Senin, 13/3/2023.
FM ditangkap dengan tuduhan menipu seorang warga atas nama Bernadus Sabneno yang mengaku ditipi oleh oknum FM sejumlah Rp33.180.000. warga Desa Fatumnasi Dusun Punuf
Parahnya, dalam aksinya, FM mengaku Intel KPK yang diperkuat dengan sejumlah atribut KPK dan juga kartu identitas yang diduga dipalsukan oleh FM.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Fernando Oktober membenarkan peristiwa itu.
Fernando menjelaskan, modus pelaku untuk meyakinkan korban adalah pelaku mengatasnamakan Intel KPK Tipikor dengan menunjukan surat tugas, Id card, KTA, Kartu Pers KPK.
Menurut Fernando, FM juga mengaku bisa membantu mengurus dana hibah senilai Rp3,5 Miliar di Jakarta namun sebelumnya korban harus menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp.33.180.000.
Ditambahkannya, lantaran tergiur dengan hal itu, korban Bernadus Sabneno mengambil uang Gereja Efata Punuf dengan alasan uang administrasi proposal untuk pembangunan gereja dan menyerahkan kepada terduga FM.
"Terduga pelaku sudah diamankan, pelaku dijerat Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,"Terang Iptu Fernando Oktober.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait