Menanggapi hal tersebut, Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, dalam Konfrensi Pers yang berlangsung di Aula Kantor Kejari TTU, menerangkan, pihak kejaksaan mendukung tugas Wartawan, namun dalam kasus ini, FN diperiksa sebagai Anggota Araksi TTU.
Menurut Roberth, pemeriksaan dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejari TTU merupakan upaya melindungi dan menjunjung tinggi profesi jurnalis.
Sebab, sesuai hasil penyelidikan diketahui, oknum wartawan tersebut diketahui merilis berita tentang dugaan tindak pidana korupsi, kemudian mendekati orang atau subyek yang ditulis dan melakukan negosiasi dan menerima sejumlah uang dengan tujuan untuk menghapus pemberitaan tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait